English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sunday, June 03, 2012

Pengembangan Sikap Profesional Guru

Assalamu'alaikum...
Mayasa©. Profesionalitas guru dewasa ini semakin disorot. Apalagi dengan adanya program sertifikasi yang sangat berpengaruh terhadap sisi finansial guru yang pada jaman dahulu berada jauh dibawah profesi-profesi lain. Namun apakah hanya dengan sertijab saja langkah yang dapat ditempuh guna mengembangkan sikap profesional guru?

Seperti yang telah kita ketahui bahwa instansi/lembaga dalam mencapai tujuan sangat ditentukan oleh profesionalitas terutama disiplin para pegawainya. Begitu juga dengan guru/pendidik, agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan optimal maka seorang guru harus professional. Guru professional akan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dan penilaian yang menyenangkan bagi siswa dan guru, sehingga dapat mendorong tumbuhnya kreativitas belajar pada diri siswa.
Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan siswanya untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan dengan baik. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Dalam mengembangkan sikap profesional, hal utama yang harus ditanamkan/ dibiasakan adalah kedisiplinan.
“Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban”.
Para ahli, diantaranya yaitu Davis dan Newstrom (1985: 87) menyatakan bahwa disiplin (discipline) adalah tindakan manajemen untuk menegakkan standar organisasi (dicipline is management action to enforce organization standards). 
Mathis dan Jackson (2002: 314) berpendapat disiplin merupakan bentuk pelatihan yang menegakkan peraturan- peraturan perusahaan. 
Sedangkan Simamora (1999: 746) mengatakan disiplin adalah prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur. 

Disiplin merupakan bentuk pengendalian diri karyawan dan pelaksanaan sebuah organisasi.
Ada 2 (dua) unsur pokok yang membentuk disiplin :
  1. Sikap yang telah ada pada diri manusia
  2. Sistem budaya yang hidup dalam masyarakat
Disiplin lahir, tumbuh dan berkembang dari sikap seseorang dalam sistem nilai budaya yang di masyarakat

Disiplin dimulai dari para atasan. ”Teladan adalah guru yang paling baik“. Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran tiap manusia, ”disiplin yang muncul dari kesadaran pribadi lebih baik dari pada karena ancaman / paksaan”

Hukuman Disiplin PNS
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS

Pelanggaran disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Peraturan Disiplin PNS
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS

Tingkatan hukuman disiplin
  1. Hukuman disiplin ringan
    1. tegoran lisan
    2. tegoran tertulis
    3. pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman disiplin sedang
    1. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun
    2. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun
    3. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
  3. Hukuman disiplin berat.
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
    2. pembebasan dari jabatan
    3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
    4. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Hal-hal yang perlu diperhatikan Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang wajib memeriksa PNS yang disangka melanggar.
  1. Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif
  2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
  3. Asas praduga tidak bersalah
  4. Pemeriksaan dapat mendengar atau meminta keterangan orang lain
Penyampaian Penjatuhan Hukuman Disiplin
  1. Umum
    PNS yang bersangkutan wajib diperiksa oleh pejabat yang berwenang untuk mengetahui benar/tidaknya yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan faktor-faktor yang mendukung untuk melakukan pelanggaran. Pemeriksaan harus teliti, obyektif sehingga hukumannya setimpal dengan tingkat kesalahan
  2. Panggilan 
    1. Pada dasarnya panggilan secara lisan 
    2. Jika sulit maka dilakukan secara tertulis 
    3. Jika tidak datang maka dilakukan panggilan kedua 
    4. Jika panggilan kedua tidak datang maka hal itu tidak menghalangi penjatuhan hukuman disiplin
  3. Penjatuhan Hukuman
    Sifat hukuman disiplin adalah pembinaan terhadap PNS yang bersangkutan yaitu untuk mendidik dan memperbaiki PNS tersebut.
    Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendorong yang bersangkutan melakukan pelanggaran, sehingga walaupun wujud pelanggarannya sama akan tetapi motivasi pelanggaran yang berbeda maka jenis hukumannya dapat berbeda pula. 
  4. Pertimbangan Hukuman
  5. Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan tara keadilan, mis/ PNS yang terlambat masuk kerja diberi peringatan, akan tetapi jika dalam tempo 1 bulan sampai 3 kali diperingatkan dan tetap terlambat datang, maka yang bersangkutan pantas diberi hukuman disiplin teguran lisan PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran yang sama, kepada yang bersangkutan harus diberi hukuman yang lebih berat.
Tata Cara Penjatuhan Hukuman
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
  4. Penundaan kenaikan gaji berkala
  5. Penurunan gaji
  6. Penundaan kenaikan pangkat
  7. Penurunan pangkat
  8. Pembebasan dari jabatan
  9. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  10. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Tujuan dan manfaat hukuman disiplin
Maksud peraturan disiplin adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari–hari. PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab akan bersih dan bebas dari KKN. 
Memperlancar penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan; menciptakan ketertiban dan kedisiplinan aparatur pemerintahan baik itu tenaga edukatif maupun tenaga administrasi; dan menyelesaikan sengketa atau kasus kepegawaian khususnya masalah pelanggaran disiplin pegawai. Akibat hukum penerapan sanksi disiplin bagi pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin adalah: pegawai menjadi jera dan berhati-hati sehingga yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta pegawai menjadi sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pegawai negeri sipil.
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pejabat yang berwenang wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan dan memperhatikan dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan maksud : 
  1. Mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin.
  2. Mendapatkan hasil pemeriksaan atau data-data objektif tentang perbuatan yang dilakukan oleh PNS tersebut.
  3. Mengetahui seberapa besar akibat-akibat yang timbul dari pelanggaran disiplin yang telah terjadi, misalnya kerugian materil maupun non matriil (Citra, Mekanisme kerja, kemunduran dsb).
Yang harus kita miliki agar sukses adalah KPK. Yakni "Komitmen, Professionalisme dan Konsistensi."
Semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum....
Dari berbagai Sumber

0 comments:

Post a Comment

Thank you for visiting this blog ...
Please leave at least a comment to improve the quality of this blog.
Thank you very much....